JAKSELNEWS.COM - Sampai saat ini pandemi virus corona masih menghantui dunia, terutama Indonesia dengan Jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah setiap harinya.
Segala upaya telah dilakukan pemerintah guna mengurangi penyebaran Covid-19, yakni salah satunya dengan Penerapan Pembatasan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya diketahui, PPKM dimulai pada 25 Januari 2021 lalu dan akan berakhir pada hari ini, 8 Februari 2021.
Baca Juga: Istri Marthin Saba, Prita Laura Tulis Pesan Haru untuk Mendiang Sang Suami
Namun, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan tersebut dengan menerapkan PPKM skala mikro, sebagaimana diberitakan oleh Pikiran-Rakyat yang berjudul PPKM Mikro Siap Diberlakukan, Mal Boleh Beroperasi hingga Pukul 9 Malam.
Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah menyatakan aturan baru, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro)
Dalam aturan tersebut, pusat perbelanjaan/mall maksimal boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Berbeda dengan aturan sebelumnya, maksimal beroperasi sampai pukul 20.00 yang hanya berlaku untuk di Jawa-Bali.
Baca Juga: Kabar Duka, Vokalis KSP Band Marthin Saba Meninggal Dunia
Sementara restoran diberlakukan pembatasan 50 persen makan/minum di tempat, sedangkan untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan ketentuan jam operasional dan menerapkan prokes.
Artikel Rekomendasi