Pemerintah Lakukan PPKM Mikro, Mall dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 9 Malam

- 8 Februari 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi mal. (Pexels)
Ilustrasi mal. (Pexels) /Pexels

"Sebelumnya untuk dine-in atau makan di tempat maksimal hanya 25 persen dari kapasitas total. Sekarang 50 persen," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Bursa Efek Indonesia.

Dengan diterapkannya PPKM mikro, tetap mengharuskan kegiatan belajar mengajar secara daring, dan untuk tempat kerja, akan diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Baca Juga: Begini Kronologis Penangkapan Ridho Rhoma

Aturan ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.*** (Billy Mulya Putra/Pikiran-Rakyat.com)

Penulis: Khalda Fairuz

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini