Indonesia-Malaysia Sepakat Selesaikan Nota Kesepahaman PMI Domestik

- 8 Desember 2021, 07:00 WIB
Pertemuan Menteri Tenaga Kerja RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia membahas  MoU pekerja migran Indonesia di sektor domestik.
Pertemuan Menteri Tenaga Kerja RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia membahas MoU pekerja migran Indonesia di sektor domestik. /Kemnaker


Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan draft nota kesepahaman penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penempatan dilakukan melalui mekanisme satu kanal (One Channel System).

Menurut Ida Fauziyah, kesepakatan menggunakan mekanisme satu kanal ini juga sudah sesuai arahan pimpinan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.

"Mekanisme One Channel System ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan. Baik antara kementerian/Lembaga di Indonesia, maupun dengan Kementerian/Lembaga di Malaysia, " ujar Ida Fauziyah usai menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Sumber Manusia Datuk Seri M. Saravanan di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Tiga Tahun Menikah, Taeyang Big Bang dan Min Hyo Rin Resmi Umumkan Kelahiran Putra Pertama Mereka

Ida Fauziyah menegaskan penempatan Satu Kanal ini, akan memudahkan kedua negara dalam melakukan pengawasan dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia.

Sistem Satu Kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara unprosedural.

Untuk PMI yang bekerja di rumah tangga, kata Ida Fauziyah, juga disepakati untuk membatasi jumlah anggota keluarga di dalam tiap-tiap rumah tangga. Nantinya akan berlaku one man one home (satu orang satu rumah tangga, maksimal 6 orang dilayani dalam satu keluarga).

Namun, jika dalam rumah tangga tersebut memiliki bayi atau orang tua berkebutuhan khusus, PMI tak boleh merangkap pekerjaan tersebut.

"Terkait pekerja rumah tangga dengan jabatan baby sitter dan care giver, akan diatur secara spesifik, baik tingkat gaji maupun kompetensinya, " ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Layanan Digital Bakal Tumbuh Lebih Besar Ketimbang Konektivitas di Tahun 2022

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, proses negosiasi MoU on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia merupakan komitmen perlindungan dari kedua negara.

"Tim teknis kedua negara akan segera berunding kembali pada tanggal 14 Desember 2021 di Jakarta dalam forum Technical Working Group untuk menyepakati sejumlah persoalan lainnya (pending matters)," kata Ida Fauziyah.

Sementara Datuk Seri M. Saravanan mengatakan, Malaysia akan terus bekerja sama dengan Indonesia untuk memastikan aspek perekrutan dan perlindungan PMI bisa menjamin kesejahteraan dan perlindungan pekerja.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x