Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Menkeu Berbincang dengan Atta Halilintar

- 15 Desember 2021, 08:00 WIB
Menkeu berbincang dengan Atta Halilintar
Menkeu berbincang dengan Atta Halilintar /IG@smindrawati

JAKSELNEWS.COM - Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyapa para wajib pajak dalam cara Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Aula Cakti Buddhi Bakti DJP.

“Saya sempat berbincang dengan Atta Halilintar mewakili anak muda Indonesia yang begitu enerjik dan penuh ide-ide kreatif. Kami berdiskusi tentang pentingnya perpajakan dan juga cara edukasi yang paling apik dan efektif kepada para generasi muda,” tulis Sri Mulyani.

Menkeu berharap sosialisasi dengan UU HPP, para wajib pajak prominen dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan reformasi perpajakan yang berlangsung.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menerima Visionary Award dari US ASEAN Business Councill

“Kita ingin mendesain pajak yang netral, yang efisien, yang fleksibel, yang menjaga stabilitas, yang adil (karena pajak adalah bagian yang tidak hanya untuk stabilitas tapi juga menciptakan keadilan, yang lemah tidak dipungut pajak bahkan dibantu, yang punya kemampuan membayar sesuai kemampuan untuk membayar kewajiban perpajakannya), dan tentu reformasi pajak harus memberikan kepastian dan kesederhanaan,” jelas Menkeu.

Langkah reformasi yang diambil adalah dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, Cukai dan pengenalan pajak karbon.

Baca Juga: Tiga Pertanyaan Sederhana untuk Cek Apakah Anda Gampang Terbujuk Investasi Bodong

Dalam UU HPP, pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang diberlakukan mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Menurut Menkeu UU HPP adalah hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Dalam proses pembahasan maupun penyusunan aturan pelaksananya akan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkeu IG@Smindrawati


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x