Jangan Dibuang, Tukar Uang Rusak atau Cacat Tanpa Harus Antre di Aplikasi PINTAR BI

- 15 Desember 2021, 15:08 WIB
Anda bisa menukar uang  rusak via PINTAR
Anda bisa menukar uang rusak via PINTAR /Bank Indonesia

JAKSELNEWS.COM - Punya uang, rusak, lusuh, atau cacat memang menyebalkan. Mau dipakai transaksi banyak penjual yang menolak, begitu juga ketika penjual menggunakan sebagai uang pengembalian, pembeli tidak mau menerima. Disimpan atau dibuang kita yang rugi.

Tapi sekarang jangan khawatir, Bank Indonesia telah menghadirkan layanan penukaran uang rusak/cacat bagi yang enggan untuk mengantre. Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi pintar dapat diakses melalui browser atau  diunduh di Appstore dan Plasy store.

Baca Juga: Harga Emas di Antam 15 Desember Anjlok Rp 5.000, Bagaimana dengan Harga di Pegadaian?

Pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.  

Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Caranya:

  • Pada halaman PINTAR memilih menu penukaran uang cacat atau rusak.
  • Pilih lokasi provinsi.
  • Memilih tanggal penukaran.
  • Mengisi data.
  • Mengisi jumlah lembar dan nilai uang yang akan ditukar.
  • Memilih kategori rusak atau cacat dari uang yang akan ditukar.

Baca Juga: Ini 5 Kawasan yang Dikembangkan untuk Model Perluasan Kesempatan Kerja

Anda melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR. Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x