Kabar Gembira, Persyaratan KUR Dipermudah, Plafonnya Ditambah

- 30 Desember 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi usaha mikro
Ilustrasi usaha mikro /Setkab

JAKSENEWS.COM - Persyaratan Kredit Usaha Rakyat KUR akan dipermudah dan plafonnya ditingkatkan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Diharapkan kemudahan pengajuan KUR dan penambahan plafon akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dalam Rapat Koordinasi, Rabu 29 Desember 2021 memutuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.

Baca Juga: Ekspor Tanaman Hias Naik Hampir 70% Selama Pandemi

Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta. Perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR tersedia untuk sektor produksi (non-perdagangan).

Perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi.

Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai dengan 31 Desember 2022. Penundaan target sektor produksi hingga 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Baca Juga: Kasus Omicron Tambah Lagi 21, Pasien Kebanyakan dari Perjalanan Turki dan Arab Saudi

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kementerian Perekonomia RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x