Kabar Gembira, Persyaratan KUR Dipermudah, Plafonnya Ditambah

- 30 Desember 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi usaha mikro
Ilustrasi usaha mikro /Setkab

Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” lanjut Airlangga.

Relaksasi kebijakan KUR telah berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada tahun 2019 (pra pandemi) menjadi Rp16,5 triliun pada tahun 2020 dan Rp23,7 triliun pada tahun 2021.

Baca Juga: Siap-siap ASN Diminta Ikut Pelatihan Komponen Cadangan, Surat Edarannya Sudah Terbit

Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun, dan sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target tahun 2021.

Realisasi KUR tahun 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun.

Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi tahun 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2021 telah mencapai 55,17 persen.***

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kementerian Perekonomia RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah