JAKSELNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permenkop ini akan berlaku mulai April 2022. Regulasi ini juga menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Tantangan mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.
“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Menteri Teten
Baca Juga: Pendapatan Negara 2021 Lampaui Target, Mencapai 2003 Triliun
MenkopUKM mengatakan melalui Koperasi Multi Pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi. Model Koperasi Multi Pihak fit digunakan oleh startup digital dan alternatif baru bagi milenial dalam membangun perusahaan startup-nya.
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi juga mengatakan model Koperasi Multi Pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Misalnya, pada industri kopi, yakni mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi.
“Keunggulan Koperasi Multipihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” kata Zabadi.
Artikel Rekomendasi