Mengenal Koperasi Multipihak, Merangkul Startup Digital, Milenial, dan Beragam Wajah Lainnya

- 4 Januari 2022, 14:00 WIB
Koperasi multipihak merangkul semua kalangan dalam satu wadah, termasuk milenial yang saat ini belum banyak tersentuh.
Koperasi multipihak merangkul semua kalangan dalam satu wadah, termasuk milenial yang saat ini belum banyak tersentuh. /Ade Bayu Indra/Berita KBB/

Menurut Zabadi pola seperti itu tidak bisa dilakukan melalui koperasi konvensional, yang anggotanya seragam. Misalnya, koperasi petani maka semua anggotanya hanya petani. Padahal nyatanya bisnis ini membutuhkan para pengolah produk, para entrepreneur yang memiliki kepakaran tertentu serta akses pasar. 

Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok 10 Ribu

Ia menjelaskan model Koperasi Multi Pihak memiliki sejumlah kekhasan, antara lain masing-masing anggota yang berbeda-beda latar belakang dan peran itu, dinaungi dalam kelompok.

Dalam Permen hal itu disebut sebagai Kelompok Pihak Anggota. Kekhasan berikutnya adalah pada pengambilan keputusan. Pada koperasi konvensional keputusan dilakukan secara voting dengan prinsip satu orang satu suara. Pada multi pihak, voting tetap ada, namun di Kelompok Pihak Anggota.

Lalu keputusan final di Rapat Anggota Paripurna, di mana mekanismenya bisa proportional right voting atau lainnya. Dengan cara demikian, koperasi multi pihak bisa menjaga dan melindungi kepentingan semua stakeholder. 

“Aplikasi Koperasi Multi Pihak pada usahawan startup digital menjadi lebih mudah.  Pembentukan koperasi multi pihak pada start up digital dapat dinaungi dalam bentuk kelompok-kelompok. Kelompok Founder dan Co-Founder, kelompok pekerja/ karyawan, kelompok mitranya, kelompok investor,” kata Zabadi.  

Zabadi menambahkan  pengguna yang jumlahnya jutaan terlibat juga bisa dilibatkan dalam kelompok sendiri. "Meski pengguna jumlahnya jutaan tidak mendominasi kelompok lain yang jumlahnya sedikit sedikit seperti Founder, Pekerja, Mitra atau Investor atau sebaliknya."

Zabadi mengatakan di negara lain Koperasi Multi Pihak bisa digunakan untuk kebutuhan bisnis apapun. Di Indonesia  Koperasi Multi Pihak memang masih menjadi terminologi baru. 

Baca Juga: Diperpanjang 2 Pekan Lagi, PPKM Berlangsung sampai 17 Januari

Koperasi Multi Pihak dimulai dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris yang bertransformasi menjadi multipihak pada tahun 1870, model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Perancis pada 2001, dan seterusnya. 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini