Rincian Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Kebutuhan Domestik, dan Kebijakan Terbaru Pemerintah

- 28 Januari 2022, 07:04 WIB
Rincian Harga Eceran Tertinggi, Kebutuhan Domestik, dan Kebijakan Terbaru tentang Minyak Goreng
Rincian Harga Eceran Tertinggi, Kebutuhan Domestik, dan Kebijakan Terbaru tentang Minyak Goreng /ANTARA/FOTO: YUSUF NUGROHO

Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Baca Juga: QRIS dari Bank Indonesia Bisa Digunakan di Malaysia Mulai Hari Ini

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

 “Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedaganghingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikanpara produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng sertamemastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakatuntuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” lanjutnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x