Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan dalam negari, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.
Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.
Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasarglobal, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Terkait Token Asix Milik Anang Hermansyah
Melalui akun twitter @infoBappeti Beppeti meluruskan pemberitaan tentang token ASIX milik Anang Hermansyah.
"Sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian."
Baca Juga: Blakcpink, Aespa, dan Red Velvet Berada di Pucak Peringkat Reputasi Brand Girl Group Bulan Februari
Penilaian sesuai ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021 sehingga layak untuk diperdagangkan dan dipastikan keamanan. Hal ini juga untuk pengembangan aset kripto ke depan
"Guna melindungi masyarakat yang mau berinvestasi di koin/token kripto tersebut." lanjut Bappeti.
Dalam threat Bappebti menyebut tim token ASIX telah menemui Bappebti dan berkoordinasi untuk mendaftarkan token ASIX. Pertemuan dihadiri Anang Hermansyah dan Ashanty.***
Artikel Rekomendasi