Peringatan Beppebti tentang Perdagangan Aset Kripto, Bagaimana dengan Token ASIX Milik Anang?

- 14 Februari 2022, 08:30 WIB
Pertemuan Bappebti dan Tim Token ASIX Milik Anang Hermansyah
Pertemuan Bappebti dan Tim Token ASIX Milik Anang Hermansyah /Twitter @infobappeti

JAKSELNEWS.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kriptoharus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti  melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun  2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam Siaran Persnya, Wisnu menyebur Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto  sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset  Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Baca Juga: Super Junior Akan Comeback dengan Album Single Baru

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan dalam negari, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan  dalam negeri dapat diperdagangkan.

 Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasarglobal, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Terkait Token Asix Milik Anang Hermansyah

Melalui akun twitter @infoBappeti Beppeti meluruskan pemberitaan tentang token ASIX milik Anang Hermansyah. 

"Sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian."

Baca Juga: Blakcpink, Aespa, dan Red Velvet Berada di Pucak Peringkat Reputasi Brand Girl Group Bulan Februari

Penilaian sesuai ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021 sehingga layak untuk diperdagangkan dan dipastikan keamanan. Hal ini juga untuk pengembangan aset kripto ke depan

"Guna melindungi masyarakat yang mau berinvestasi di koin/token kripto tersebut." lanjut Bappeti.

Dalam threat Bappebti menyebut  tim token ASIX telah menemui Bappebti dan berkoordinasi untuk mendaftarkan token ASIX. Pertemuan dihadiri  Anang Hermansyah dan Ashanty.***

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Bappebti @InfoBappebti


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x