Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Binary Option dan Broker Ilegal

- 18 Februari 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi platform binary option:  Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Bynari Option dan Broker Ilegal
Ilustrasi platform binary option: Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Bynari Option dan Broker Ilegal /Pixabay/TheInvestorPost

Sejak tahun 2018 s.d. Februari 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal.

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: 10 Poin Penjelasan Kemenag tentang Penyelenggaran Ibadah Haji 2022

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 s.d. Februari 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Launching Minisite SWI

Pada tanggal 3 Februari 2022, Satgas Waspada Investasi telah melakukan peluncuran minisite Satgas Waspada Investasi dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx. Minisite ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal serta pergadaian ilegal yang telah di hentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Selain itu minisite Satgas Waspada Investasi berfungsi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Gelombang 23 Kartu Prakerja Dibuka untuk Kuota 500.000, Lengkap dengan Cara Daftar

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email [email protected] atau [email protected].

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.***

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: OJK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini