Pemerintah Akan Bentuk Satgas Pengawasan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

- 5 April 2022, 07:30 WIB
Pemerintah Akan Bentuk Satgas Pengawasan Produksi  dan Distribusi Minyak Goreng Curah
Pemerintah Akan Bentuk Satgas Pengawasan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah /kemenperin

JALKSELNEWS.COM - Kementerian Perindustrian dan Polri akan membentuk satgas dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah  dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.

Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin 4 April 2022

Menperin menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Regulasi ini mendorong industri  minyak goreng curah, MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya. Sanksi itu misalnya terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.

“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga: Kereta Api Sukabumi - Bogor Beroperasi Lagi Akhir Pekan Ini

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x