Siaran Pers: Strategi Keuangan Syariah Bertahan di Masa Pandemi

- 27 April 2022, 17:36 WIB
 Siaran Pers: Strategi Keuangan Syariah Bertahan di Masa Pandemi
Siaran Pers: Strategi Keuangan Syariah Bertahan di Masa Pandemi /

Untuk mencapai hal itu, OJK telah aktif bersinergi melalui berbagai program, antara lain Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

OJK melihat bahwa terdapat banyak sekali potensi di berbagai daerah yang belum tergarap dengan optimal, yang berpeluang dikembangkan melalui peran keuangan Syariah berbasis industri halal, seperti di Sumatera Barat maupun Aceh, baik di sektor pariwisata, kuliner, fashion, maupun handicraft.

"Bila keseluruhan potensi ini dikembangkan secara komprehensif dalam satu ekosistem terintegrasi berbasis digital dari hulu ke hilir dan melibatkan stakeholders lintas sektor, maka kami yakini ekosistem ini dapat memberikan multiplier effect yang tinggi bagi perekonomian," katanya.

Pencapaian positif keuangan syariah Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 juga dicatat kalangan internasional dan berhasil mempertahankan peringkat ke-2 dalam Islamic Finance Development Indicator 2021 yang dipublikasikan oleh Islamic Finance Development Report 2021.

Baca Juga: Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein Berlaku Sampai Minyak Goreng Murah untuk Masyarakat Tersedia

Arah pengembangan sektor keuangan syariah secara umum telah terangkum dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020 - 2025 (RP2SI) dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021 - 2025 untuk industri BPR dan BPRS, serta Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024 (RPMS) bagi sektor pasar modal yang merupakan terjemahan lebih detail dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.

OJK mengharapkan laporan ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat masyarakat luas sekaligus meningkatkan semangat seluruh pihak dalam mendorong ketahanan dan daya saing keuangan syariah untuk mewujudkan cita-cita bersama agar Indonesia mampu menjadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia.

Hadir dalam acara itu, jajaran Dewan Komisioner OJK dan pejabat dari Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

 

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: OJK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x