Syarat dan Cara Pasang Baru PLN, serta Biaya Pasang Listrik Baru

- 15 November 2020, 06:00 WIB
Syarat dan cara pasang baru PLN yang bisa dilakukan secara online. (Instagram/@pln_id)
Syarat dan cara pasang baru PLN yang bisa dilakukan secara online. (Instagram/@pln_id) /cara pasang baru pln

JAKSELNEWS.COM - Bagi anda yang baru saja membeli atau membangun rumah tentu perlu melakukan pemasangan listrik dan perlu mengetahui biaya pasang listrik baru PLN. Namun, selain biaya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui syarat dan cara pasang baru PLN di tahun 2021 ini.

Pasang baru listrik PLN saat ini dapat dilakukan secara offline maupun online. Bagi Anda yang ingin memasang listrik baru PLN, Anda perlu mengetahui syarat dan cara pasang baru PLN seperti berikut

Syarat pasang baru listrik PLN tahun 2021

Untuk memasang listrik baru PLN, diperlukan beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan pemasangan listrik baru PLN.

Beberapa syarat yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan pemasangan listrik baru PLN yaitu:

  • Fotokopi kartu identitas (bisa KTP atau kartu SIM)
  • Memiliki denah lokasi rumah yang nantinya akan digunakan untuk mempermudah proses survei lapangan.
  • Memiliki surat kuasa yang nantinya digunakan jika pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemilik rumah.
  • Membayar semua biaya penyambungan.

Setelah memahami syarat pasang listrik baru PLN, berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk pasang listrik baru PLN

Cara pasang baru PLN 2021 via offline 

Bagi Anda yang ingin melakukan pemasangan listrik baru secara offline, begini caranya

  1. Kunjungi kantor PLN terdekat di daerah Anda. Bawa berkas persyaratan yang diperlukan seperti yang telah disebutkan diatas.
  2. Setelah itu tunggu pihak PLN datang ke rumah Anda untuk melakukan survei, seperti mengukur jarak tiang listrik, jarak ke trafo, dan lainnya untuk menghindari pemasangan yang berantakan.
  3. Setelah melakukan survei, Anda akan diminta untuk membayar proses administrasi dengan datang ke kantor PLN. Saat ingin membayar, jangan lupa siapkan uang lebih yang nantinya untuk biaya token minimal Rp. 5.000, biaya jaminan, dan materai.
  4. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah disediakan oleh pihak PLN.
  5. Jika sudah selesai, pihak PLN akan langsung memasang sambungan listrik Anda secara otomatis.

Cara pasang baru PLN 2021 via online 

Selain secara offline, Anda bisa melakukannya secara online. Bagi Anda yang ingin melakukannya secara online, begini caranya:

  1. Kunjungi website resmi pln.co.id
  2. Plih Pelayanan Pelanggan
  3. Setelah itu pada pilihan Web Korporasi PLN pilih ‘Pasang Baru”
  4. Setelah itu akan muncul syarat dan ketentuan pasang baru. Scroll sampai bawah, kemudian klik tombol ‘Setuju’ setelah selesai membaca seluruh tulisan
  5. Selanjutnya, Anda akan mengisi formulir sesuai dengan kartu identitas Anda
  6. Setelah mengisi formulir, Anda akan dilanjutkan mengisi Data Pemohon, klik kolom Copy Berdasarkan Data Pelanggan agar data Anda bisa terisi secara otomatis
  7. Setelah berhasil mengisi data diri, cari pilihan menu ‘Hitung Biaya’ yang digunakan untuk berapa nominal biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sambungan baru.
  8. Setelah selesai, Anda bisa langsung membayar tagihan tersebut di kantor PLN atau melalui online.

Nah, tadi itu cara pasang baru PLN yang bisa Anda coba ketika ingin memasang listrik baru PLN. Namun, ketahui juga berapa biaya pasang listrik baru PLN yang harus Anda tanggung

Biaya pasang listrik baru PLN 2020

Ketika Anda ingin memasang listrik baru PLN, Anda perlu menyiapkan biaya yang nantikan digunakan untuk membayar biaya penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, dan biaya beli token perdana minimal Rp. 5.000.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: pln.co.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x