Syarat dan Cara Pasang Baru PLN, serta Biaya Pasang Listrik Baru

- 15 November 2020, 06:00 WIB
Syarat dan cara pasang baru PLN yang bisa dilakukan secara online. (Instagram/@pln_id)
Syarat dan cara pasang baru PLN yang bisa dilakukan secara online. (Instagram/@pln_id) /cara pasang baru pln

Total biaya yang dikeluarkan untuk pasang listrik baru yaitu sekitar Rp.1.218.000 yang sudah mencakup biaya yang disebutkan diatas ditambah Rp.5.000 untuk biaya token listrik perdana.

Berdasarkan peraturan menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.27 Tahun 2017, namun tetap masih berlaku hingga saat ini di tahun 2020, ini adalah biaya pasang listrik baru PLN, termasuk di dalamnya biaya pasang listrik baru 900 watt dan biaya pasang listrik baru 1300 watt yang banyak digunakan pada listrik rumah tangga di Indonesia.

Perlu dicatat, PLN biasanya menggunakan satuan VA (Volt Ampere) ketimbang Watt. Jadi, tidak perlu merasa kebingungan apabila nantinya petugas PLN menyodorkan formulir dengan pilihan daya listrik dengan satuan VA, bukan Watt.

1. Dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah, berikut ini biaya sambungan 1 fasa atau 3 fasa untuk tiap daya listrik PLN yang ditawarkan.

  • Biaya pasang listrik baru 450 Watt (450 VA) adalah Rp 421.000
  • Biaya pasang listrik baru 900 Watt (900 VA) adalah Rp 843.000
  • Biaya pasang listrik baru 1300 Watt  (1.300 VA) adalah Rp 1.218.000
  • Biaya pasang listrik baru 2200 Watt  (2.200 VA) adalah Rp 2.062.000
  • Biaya tambah daya menjadi sampai dengan 2.200 VA adalah Rp 937 /VA
  • Daya tersambung atau tambah daya di atas 2.200 VA s.d. 100 kVA Rp 969 /VA
  • Daya tersambung atau tambah daya rumah tangga golongan R-3 Rp 969 /VA
  • Daya tersambung atau tambah daya rumah atas 100 kVA s.d. 100 kVA Rp 775 /VA

2. Untuk biaya sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah Rp 631,00/VA

3. Untuk biaya sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Tinggi Rp 535,00/VA

4. Untuk biaya sambungan 1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah di bangunan pelanggan

  • Khusus tarif S-1/TR s.d. 220 VA Rp 60.000,00/sambungan
  • Untuk penambahan daya dari golongan tarif S-1/TR (tanpa meter) menjadi 450 VA Bebas biaya penyambungan

Sementara itu, ada pula biaya pemeriksaaan keamanan instalasi, yang selengkapnya bisa dilihat dari tabel berikut

Daya

Biaya pemeriksaan

400 VA

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: pln.co.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah