Joe Biden Melarang Kepemilikan Senjata Assault Setelah Penembakan di Colorado

- 24 Maret 2021, 11:21 WIB
Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (Tangkap layar youtube.com/Joe Biden)
Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (Tangkap layar youtube.com/Joe Biden) /youtube.com/Joe Biden

JAKSELNEWS.COM – Presiden Joe Biden menyerukan larangan nasional untuk memiliki senjata assault, reformasi pemeriksaan latar belakang, dan pembatasan memiliki high capacity magazine (kotak amunisi senjata model assault) pada Selasa 23 Maret.

Pernyataan tersebut diumumkan sehari setelah seorang pria bersenjata melepaskan tembakan ke toko grosir Boulder, Colorado yang menewaskan sepuluh orang.

“Saya tidak perlu menunggu satu menit apalagi satu jam untuk mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk menyelamatkan banyak nyawa di masa depan,” ujar Biden di Gedung Putih.

Baca Juga: Tersangka Penembakan di Colorado Idap Gangguan Mental

“Kita bisa melarang senjata assault dan high capacity magazine di negara ini sekali lagi,” tambahnya.

RUU kejahatan di Amerika tahun 1994 memasukan larangan senjata model assault untuk warga sipil, tetapi ketentuan tersebut dibiarkan berakhir pada 2004. Undang-undang tersebut juga mengandung celah-celah tertentu, seperti hanya berlaku untuk senjata yang diproduksi setelah RUU itu disahkan.

Biden mengharapkan Senat Amerika Serikat bergerak cepat untuk mengesahkan dua RUU DPR yang menutup celah dalam sistem pemeriksaan latar belakang.

Baca Juga: Masuk Supermarket, Orang Ini Tembaki Pengunjung, 10 Orang Tewas Mengenaskan

Undang-undang saat ini mengizinkan penjualan senjata untuk melanjutkan penjualan jika Sistem Pemeriksaan Latar Belakang Pidana Instan Nasional tidak dapat memberikan hasil langsung, dan FBI tidak menghubungi penjual dalam tiga hari.

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x