Dapat Tawaran Asuransi? Jangan Langsung Tergiur, Ini Langkah yang Harus Diambil

- 24 Desember 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi polis asuransi jiwa
Ilustrasi polis asuransi jiwa /Geralt/Pixabay/

JAKSELNEWS.COM - Sulit mengajukan klaim asuransi kerap dialami nasabah. Persoalan ini muncul karena kurangnya pemahaman konsumen tatkala membeli produk asuaransi. Sesungguhnya  pemasar asuransi berkewajiban memastikan calon konsumen memahami isi polis asuransi dengan jelas.

Langkah pertama yang harus diperhatikan calon nasabah adalah memastikan pemasar bekerja untuk perusahaan asuransi yang sudah memiliki izin dari OJK. Pemasar yang resmi bekerja secara profesional, memenuhi kode etik agen asuransi, dan memiliki sertifikasi khusus terkait keagenan.

Dikutip dari Sikapi Uangmu OJK, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah uang yang dibayarkan dalam bentuk premi asuransi dapat dikembalikan kepada nasabah? Jawabannya bergantung pada jenis asuransi dan ketentuan dalam polis asuransi yang telah disepakati.

Pada asuransi murni, uang premi yang dibayarkan tidak bisa diambil atau dikembalikan. Tertanggung (pemegang polis atau nasabah) hanya akan menerima manfaat dari asuransi jika dalam masa pertanggungan, tertanggung mengalami risiko yang disebutkan pada polis asuransi.

Baca Juga: Awasi Proses Homologasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, KemenkoUKM Koordinasi dengan Polda Jabar

Jika selama masa pertanggungan pemegang polis tidak pernah mengajukan klaim, setorkan akan hangus. Jika ingin mendapatkan proteksi, asuransi murni lebih cocok karena memberikan jaminan yang bersifat pasti.

Ada juga polis asuransi yang menawarkan fitur no claim bonus, yaitu kompensasi dari perusahaan asuransi kepada tertanggung yang tidak pernah melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu.

Ini sebagai bentuk penghargaan perusahaan asuransi karena nasabahnya mampu mengurangi risiko kerugian atas benda atau aset yang diasuransikan. Beberapa jenis asuransi yang memiliki fitur no claim bonus di antaranya asuransi kendaraan bermotor, asuransi kesehatan dan asuransi jiwa berjangka.  

Produk asuransi dapat dibeli melalui saluran pemasaran produk asuransi yang terdiri dari pemasaran langsung oleh perusahaan asuransi, agen asuransi, bancassurance, dan Badan Usaha Selain Bank (BUSB).

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: OJK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x