JAKSELNEWS.COM - Aplikasi layanan keimigrasian terbaru, Mobile Paspor (M-Paspor) kini sudah dapat digunakan pemohon di seluruh Indonesia.
Meskipun Mobile Paspor menawarkan kepraktisan berupa pengumpulan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi, sebagian pemohon masih belum memahami tahapan penggunaan M-Paspor hingga berhasil menerima paspor baru.
Berikut tahapan dan cara menggunakan aplikasi M-Paspor.
Unduh dan Install Aplikasi Mobile atau M-Paspor di Smartphone Atau Tablet Android/iOS
Pertama-tama, pemohon wajib mengunduh aplikasi Mobile atau M - Paspor yang tersedia di Google Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS).
Pengguna Android dapat mengunduh dari LINK INI, sedangkan pengguna iOS dapat mengunduh dari LINK INI. Pastikan aplikasi ter-install dengan sempurna pada perangkat.
Daftarkan Akun Pengguna
Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”.
Setelah itu, pemohon akan menerima E-Mail aktivasi. Buka E-Mail dan klik “Aktivasi Akun Anda”, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar
Ajukan Permohonan Paspor
Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.
Artikel Rekomendasi