Prosedur dan Biaya Nikah di KUA serta Layanan Daftar Nikah Online Terbaru

- 21 September 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay)
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay) /Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Menikah, bagi yang beragama Islam, menjadi perhelatan yang harus dipersiapkan sedemikian rupa, bukan hanya jasmani dan rohani, namun juga soal prosedur dan biaya nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama. 

Pernikahan adalah sesuatu yang sakral bagi semua orang. Oleh karena itu, perlu persiapan yang matang untuk melangsungkan pernikahan. Selain mempersiapkan mental dan fisik, menikah memerlukan persiapan biaya yang ‘mumpuni’.

Lalu bagaimana bila menikah di KUA? Berapa biaya nikah dan KUA serta apa saja yang dipersiapkan ya? Nah, berikut ini rincian biaya dan prosedurnya.

Yuk, simak bersama!

1. Biaya nikah di KUA

Bagi Anda yang berencana menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak perlu khawatir soal biaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Tapi bila diadakan di luar jam kerja, maka dikenakan tarif sebesar Rp600.000.

2. Dokumen persyaratan pendaftaran nikah

Meski tak lagi harus memikirkan biaya nikah di KUA, Anda harus menyiapkan berkas-berkas di bawah ini untuk mendaftar:

  • NIK Calon Suami
  • NIK Calon Istri
  • NIK Orang Tua/Wali

Kemudian siapkan juga dokumen-dokumen di bawah ini:

N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x