Cara Mendapat Logo Halal MUI, Selengkapnya di Sini

- 21 September 2020, 07:00 WIB
Logo halal MUI. (halalmui.org)
Logo halal MUI. (halalmui.org) /halalmui.org

JAKSELNEWS.COM -  Logo halal MUI di Indonesia merupakan hal yang cukup penting, sebab mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Sebagai konsumen, menginginkan produk yang aman adalah sebuah keharusan. Apalagi kewajiban seorang muslim untuk mengonsumsi produk yang halal. 

Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat adanya sertifikat halal, yaitu sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Jika Anda merupakan produser pangan, obat, atau kosmetik, selain izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT), sebaiknya produk Anda juga memiliki logo halal MUI. Agar produk tersebut aman dan terpercaya untuk dikonsumsi masyarakat.

Berikut ini adalah prosedur untuk membuat sertifikasi atau mendapat logo halal MUI ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).

Proses atau prosedur sertifikasi halal MUI. (Halalmui.org)
Proses atau prosedur sertifikasi halal MUI. (Halalmui.org) Halalmui.org

1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH

Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan daring (e-training)..

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: indonesia.go.id HalalMUI.org


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x