Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar oleh I Am Geprek

14 April 2022, 10:42 WIB
Ruben Onsu. /instagram/ruben_onsu/

JAKSELNEWS.COM - Perseteruan antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono tampaknya telah memasuki babak baru. Kali ini, merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu digugat oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

Namun, diketahui awalnya Ruben Onsu menggugatkan merek dagang milik Benny Sujono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2018. Keputusan itu didasari karena merek dagang milik Benny Sujono mirip dengan merek dagangnya. 

Namun gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta. Lalu ia menggugat Benny Sujono di Mahkamah Agung, namun lagi - lagi, gugatan tersebut ditolak.

Kini, hal itu seperti berbalik kepada presenter Brownies tersebut. Ruben digugat oleh Benny Sujono atas kasus merek dagang yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ivan Gunawan Akan Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus DNA Pro

Dalam Gugatannya tersebut, Ruben Onsu digugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

Nilai gugatan yang dilayangkan pada 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst tersebut senilai Rp100 miliar. 

Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu ingin pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah. 

Merek dagang tersebut diketahui sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca Juga: 5 Tahun Hiatus, PSY Umumkan Comeback pada 29 April 2022

"Merupakan nama Badan Hukum 'PT Ayam Geprek Benny Sujono' yang disingkat dengan 'Ayam Geprek Bensu' (in casu Penggugat). Menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek “I Am Geprek Bensu” atas nama Tergugat I," tulisnya lagi.

Maka dari itu, Ruben Onsu tak bisa lagi mendaftarkan mereknya akibat telah dicoret dari daftar umum merek serta diwajibkan membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp100 miliar.

"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," bunyi keterangan yang tertulis di website resmi PN Niaga Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (14/4/22).

Selain digugat Rp 100 miliar, penggugat juga meminta pengadilan menghukum Ruben menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan merek Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya. ***

Editor: Husain F.P

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler