Berstatus Saksi, Ajun Perwira Dipulangkan Polisi

- 18 Februari 2021, 14:58 WIB
Ajun Perwira dan Jennifer Jill.
Ajun Perwira dan Jennifer Jill. /instagram.com/ajunperwira

JAKSELNEWS.COM - Jennifer Jill kembali menuai sorotan. Dia bersama anak dan suaminya, Ajun Perwira ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Setelah diperiksa sebagai saksi, Ajun Perwira akhirnya diperbolehkan pulang oleh pihak kepolisian. Ketika keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Perwira tidak banyak memberikan komentar.

"Masih dalam proses penyelidikan, nanti dikabarin lagi," kata Ajun seraya berjalan menjauhi awak media, mengutip laman KH Infotainment Kamis (18/2).

Selebihnya Ajun lebih banyak diam dan tidak menjawab pertanyaan media. "Nanti ya, masih proses semuanya. Saya masih jadi saksi," tutur Ajun.

Ketika ditanya soal hasil tes urin Ajun menjawa bahwa dirinya negatif. Itu artinya dia tidak menggunakan narkoba.

Sebelumnya diberitakan bahwa Jennifer Jill ditangkap di kediamannya di kawasan elite, Ancol, Jakarta-Utara Selasa (16/2). Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menegaskan, status Jennifer Jill kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menegaskan, barang bukti yang diamankan kepolisian berupa narkotika golongan satu. Dia juga belum bisa menyebutkan berat narkotika tersebut karena masih proses pendalaman lagi. ***

Editor: Winda Destiana Putri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah