JAKSELNEWS.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono memasuki babak baru. Askara sudah ditetapkan Polisi sebagai tersangka.
“Statusnya sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2021. Sebagaimana dikutip Jakselnews dari laman Antara.
Kasus KDRT ini dilaporkan oleh penyanyi Nindy Ayunda pada 19 Desember 2020 yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/2385/XII/2020/PMJ/Restro Jaksel.
Baca Juga: Angkat Bicara Masalah Rumah Tangganya, Ternyata Nindy Ayunda Juga Diselingkuhi Askara
Dalam laporan tersebut, suami Nindy Ayunda terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda, dua orang saksi, dan para pelapor, yakni Fauzia Ailin, dan Askara Parasady Harsono.
Askara, juga sedang dalam perkara terkait dugaan penyalahgunaan narkotika serta kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Ungkap Kronologi KDRT yang Dialami Nindy Ayunda, Kuasa Hukum: Ada Sedikit Pemukulan
Barang bukti berupa satu butir “happy five” satu plastik kecil, setengah butir “happy five”, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru. Selain itu, hasil tes urine Askara juga diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkoba.
Artikel Rekomendasi