Arab Saudi Akan Kenakan Denda yang Mendekati Masjidil Haram pada Musim Haji

- 6 Juli 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi Arab Saudi
Ilustrasi Arab Saudi /Pexels/

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pengenaan denda pada siapapun yang mendekati Masjidil Haram.

Pemberlakuan denda di Masjidil Haram tersebut akan mulai dilaksanakan oleh Arab Saudi kemarin Senin, 5 Juli 2021.
 
Arab Saudi akan segera menangkap siapapun yang berusaha mencapai Masjidil Haram dan daerah sekitarnya.
 
Tak hanya Masjidil Haram, tetapi juga tempat-tempat suci lainnya yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji seperi Mina, Muzdalifah, dan Arafah.
 
Jika diketahui mereka memasuki wilayah terlarang tanpa izin maka akan dikenakan denda sebesar 2,700 dollar Amerika atau Rp39 juta.
 
 
Seperti yang di ketahui dari Al Arabiya, Kementerian Kerajaan menambahkan bahwa, jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda.
 
Pengumuman itu juga menyebutkan bahwa pasukan keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, koridor dan area menuju Masjidil Haram
 
Juga di tempat-tempat suci untuk mencegah dan mengendalikan segala pelanggaran yang mungkin terjadi.
 
 
Pedoman tersebut diberlakukan untuk memastikan kepatuhan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama musim haji tahun ini.
 
Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, ibadah haji akan mulai berlangsung antara 17 dan 22 Juli 2021.
 
Kementerian melaporkan, sekitar 20.213 pelanggaran tindakan pencegahan dilakukan di Arab Saudi dalam waktu seminggu.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x