Petugas Pencegahan Covid-19 Di Malaysia Dikenakan Denda

- 19 Agustus 2020, 14:23 WIB
Ilustrasi menggunakan hand sanitizer: Adanya pandemi Covid-19 kebutuhan gunakan hand sanitizer  meningkat, namun BPOM AS saat ini telah melarang gunakan 9 produk pembersih ini dari Meksiko..
Ilustrasi menggunakan hand sanitizer: Adanya pandemi Covid-19 kebutuhan gunakan hand sanitizer meningkat, namun BPOM AS saat ini telah melarang gunakan 9 produk pembersih ini dari Meksiko.. /Irma Nurfajri Aunulloh/ PR

JAKSELNEWS.COM - Petugas pencegahan Covid-19 dikenakan denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau setara dengan 3,5 juta rupiah. Petugas pencegahan ini diketahui telah melakukan pencampuran hand sanitizer dengan air biasa yang dimana hal tersebut telah menyalahi prosedur protokol kesehatan pada Selasa, 18 Agustus 2020. Kejadian ini di salah satu pasar tradisional di daerah Kulim, Malaysia.

Inspektur Azhar Hashim selaku petugas yang berjaga di distrik Kulim menjelaskan bahwa orang - orang yang berada di pasar ini tidak menyiapkan hand sanitizer dengan benar, sehingga dirinya beserta tim mengambil langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti dan menelusuri lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi.

Selain itu juga, Inspektur Azhar berharap agar para pelanggan yang ingin mengunjungi pasar tetap mengikuti aturan-aturan yang telah diberlakukan. 

Saya berharap para pelanggan yang datang ke pasar mau mematuhi SOP yang berlaku dan mengenakan masker yang sesuai” ujarnya seperti yang dilansir oleh Jakselnews.com dari pikiran-rakyat.com pada artikel Campur Air dengan Hand Sanitizer, Petugas Pencegahan Covid-19 ini Kena Denda Jutaan Rupiah.

Selama masa pandemi ini, semua pihak dianjurkan untuk mengikuti anjuran protokol kesehatan agar semua merasa tenang dalam melakukan aktifitas diluar rumah. Petugas pengamanan  yang yang menjaga tempat publik terus mengampanyekan tentang kesehatan selama pandemi Covid-19. Tidak hanya petugas pengamanan, Departemen Kesehatan Malaysia pun turut memberikan informasi cara mencegah virus-virus yang ada melalui sosial media seperti Facebook, Instagram, Youtube, dan lain-lainnya pada akun resmi miliki Departemen Kesehatan Malaysia.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x