Dinar Candy Terancam di Penjara, Akibat Aksinya yang Memakai Bikini di Jalan

- 5 Agustus 2021, 13:06 WIB
Dinar Candy memakai bikini berwarna merah.
Dinar Candy memakai bikini berwarna merah. /Instagram.com/@dinar_candy

JAKSELNEWS.COM - Dinar Candy terancam 10 tahun penjara atau denda uang 5 Miliar, karena aksinya menggunakan pakaian bikini di pinggir jalan raya. Aksinya itu merupakan bentuk protes kebijakan perpanjangan PPKM Level 4.

Aksinya tersebut dinilai membuat masyarakat resah, karena telah melakukan tindakan yang bernuansa pornografi dan pornoaksi.
 
Pengurus besar serikat mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dinar Candy. 
 
"Karena perbuatan itu telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya,"
 
 
"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres. Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," ujar Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra, Rabu (4 Agustus 2021).
 
Bintang menyebut akan melaporkan Dinar Candy dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
"Selain melaporkan, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," ujarnya
 
Disisi lain, Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho juga mengatakan aksi Dinar Candy bisa terancam pidana. Dinar Candy bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dinar Candy juga bisa terancam Pasal 36 UU Pornografi.
 
 
Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara. Berikut bunyi pasal 36:
 
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
 
Sebelumnya, ada unggahan Dinar Candy yang mempertontonkan aksi berbikini di pinggir jalan raya. Foto itu diunggah oleh Dinar Candy di akun media sosialnya.
 
 
Dilihat dari foto yang diunggahnya, Dinar Candy memegang papan dan di papan itu tertulis kalimat , "Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang".
 
Namun, saat ini unggahan tersebut hilang dari akun Instagram Dinar Candy.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x