Akhir Pekan, Aturan Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan

- 14 Agustus 2021, 13:07 WIB
penerapan ganjil genap di jakarta selama ppkm level 4
penerapan ganjil genap di jakarta selama ppkm level 4 /facebook/TMC POlda Metro Jaya

JAKSELNEWS.COM - Disaat akhir pekan, peraturan ganjil-genap tetap diberlakukan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, hal ini untuk menggantikan penyekatan yang sebelumnya diberlakukan di sejumlah titik jalan di Jakarta pada saat penerapan PPKM level 4. 

Pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap akan diberikan informasi lebih terkait adanya aturan ini, setelah itu pengemudi diharuskan puter balik.
 
Diketahui di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan Sabtu, (14 Agustus 2021) pagi tadi sekitar pukul 08.10 WIB, terlihat sejumlah petugas terdiri dari Polisi dan Satpol PP sedang berjaga di pos pengawasan ganjil-genap.
 
Terpantau sejumlah kendaraan yang tidak sesuai atau menggunakan pelat ganjil dialihkan ke Jalan HR Rasuna Said. 
 
Dalam penerapan aturan ganjil-genap ini, arus lalu lintas terpantau lancar. 
 
 
Selain itu, banyak masyarakat yang sudah mulai melakukan aktivitas olahraga seperti pesepeda yang melintas di jalan ini.
 
Sebelumnya diketahui aturan ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00 pagi hingga 20.00 malam. 
 
Kemudian, aturan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil).
 
Mengenai aturan ganjil-genap yang diberlakukan, berikut inilah sejumlah titik penyekatan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta :
 
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
 
***
 

Editor: Husain F.P

Sumber: Detik.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x