7 Fakta Mengejutkan Soal Munarman Sang Mantan Panglima Laskar FPI

8 Desember 2020, 17:04 WIB
Munarman FPI. /Akbar Faizal Uncensored ft. Munarman PART 2

 

JAKSELNEWS.COM – Munarman, Juru Bicara sekaligus Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tengah menjadi sorotan publik.

Munarman mendapat perhatian lantaran dirinya membantah keterangan Kepolisian terkait peristiwa pemberontakan yang terjadi antara salah satu anggota Polri dan sekelompok anggota FPI pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari. 

Bahkan, Munarman tak segan menyebut peristiwa penembakan anggota FPI atau pengikut Habib Rizieq Shihab sebagai sebuah pembantaian.

"Itu adalah pembantaian, dalam bahasa Hak Asasi Manusia itu disebut Extra Judicial Killing. Tentu hal tersebut harus ada pertanggungjawaban secara hukum dari pihak yang melakukan pembunuhan," kata Munarman dalam sebuah pernyataan.

Berikut tujuh fakta mengejutkan Munarman, sang mantan panglima laskar Front Pembela Islam (FPI).

1. Mantan Ketua Umum YLBHI

Sebelum menjadi Panglima Komando Laskar Islam FPI, Munarman merupakan seorang Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dilantik pada bulan Oktober 2002.

2. Pernah dianggap radikal

Munarman hampir dipecat sebagai Ketua Dewan Pengurus YLBHI Indonesia lantaran dianggap radikal. Alasan pemecatan tersebut adalah karena sikap serta pemikirannya yang menolak Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sistem demokrasi Indonesia. Setelah disebut akan dipecat, ia menyatakan perlawanan dan berjanji tidak akan mundur.

3. Calon anggota legislatif 2013 PPP

Pada tahun 2013, Munarman dicalonkan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali, sebagai kandidat legislatif. Namun, Munarman diketahui tidak memutuskan apapun mengenai hal tersebut.

4. Pernah ditahan di Polsektro Limo

Munarman juga pernah terlibat dalam kontroversi pada bulan September 2007 yang membuat dirinya sempat ditahan di Polsektro Limo, Depok. Ia menjadi tersangka kasus perampasan kunci kontak, SIM, dan STNK supir taksi dan terjerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal 368 KUHP tentang perampasan. Namun, kasus tersebut berakhir damai setelah supir taksi bersangkutan menarik laporan tersebut dan berakhir damai.

5. Terlibat dalam kontroversi Insiden Monas

Selain kontroversi di atas, Munarman pernah terlibat dalam Insiden Monas yang terjadi pada 1 Juni 2008 mengenai penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oleh FPI dan Laskar Islam terhadap massa AKK-BB. Dalam peristiwa tersebut, Munarman mengatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab sebagai Panglima Laskar Islam. Namun, pada 4 Juni 2008 ia diketahui menghilang dan menolak untuk menyerahkan diri.

6. Munarman sempat masuk ke dalam daftar DPO

Setelah terlibat dalam kontroversi Insiden Monas, Munarman masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor teratas lantaran dirinya menghilang dan melarikan diri untuk menyerahkan diri. Dalam pelariannya tersebut, sebanyak 1.000 orang polisi dikerahkan untuk mencari Munarman. Akibatnya, ia dilarang untuk bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.

7. Munarman pernah menuai kontroversi penyiraman terhadap narasumber acara televisi

Munarman pernah diundang sebagai salah satu narasumber dari pihak ormas dalam sebuah acara televisi yang disiarkan langsung pada tahun 2013. Namun dalam acara tersebut, Munarman terlibat dalam silang pendapat antara dirinya dan narasumber lainnya. Munarman diketahui menyiram muka narasumber tersebut dengan segelas teh.***

Editor: Husain F.P

Tags

Terkini

Terpopuler