Pemerintah Resmi Tetapkan PSBB Jawa-Bali, Cek Daftar Lengkap Wilayahnya Di Sini!

7 Januari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo. /

JAKSELNEWS.COM - Pandemi Covid-19 di Indonesia belum mereda, pemerintah kali ini menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB ketat ini akan berlaku di seluruh provinsi Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Keputusan pemerintah melakukan PSBB Jawa-Bali agar bisa menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. 

Baca Juga: Antisipasi Penularan COVID-19, PEMKOT Jakarta Selatan Imbau Wilayah Zona Merah untuk Lakukan Hal Ini

Informasi PSBB Jawa-Bali ini disampaikan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan bahwa seluruh provinsi di Jawa-Bali memenuhi satu dari empat paramater untuk diberlakukan pembatasan berskala besar.

Empat parameter tersebut adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional yaitu di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit, ICU, dan tempat isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga: Jokowi Sebut 329,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Dipesan, Ini Rinciannya

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel PSBB Jawa-Bali Segera Berlaku, Berikut Daftar Wilayah Kabupaten dan Kota yang Wajib Melaksanakannya, berikut daftar wilayah yang masuk ke dalam PSBB Jawa-Bali.

 

(1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta.

(2) Jawa Barat: prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

(3) Banten: prioritas di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

(4) Jawa Tengah: prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

(5) DI Yogyakarta: prioritas di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

(6) Jawa Timur: prioritas di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.

(7) Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Bulan Ini, Jokowi: Target Vaksinasi Kurang dari Satu Tahun

Keempat parameter tersebut dapat dipertimbangkan oleh Gubernur jika ingin menetapkan Kabupaten atau Kota lain di wilayahnya.

Pertimbangan ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” ujar Menko Perekonomian Airlangga.

Baca Juga: Simak Tata Cara Registrasi Akun LTMPT, Syarat Pendaftaran SNMPTN 2021

“Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutur Airlangga.*** (Tim PRMN 02/Pikiran-Rakyat.com)

Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler