Resmi! Kemenhub Izinkan Bangku Pesawat 100 Persen, Simak Kebijakan Ini Sebelum Berangkat

12 Januari 2021, 11:48 WIB
Ilustras perjalanan menggunakan pesawat. Kemenhub Terbitkan SE Juklak Perjalanan Udara Selama PPKM, Kapasitas Penumpang Pesawat Maksimal 70 Persen Tidak Berlaku. /PIXABAY/dmncwndrlch

JAKSELNEWS.COM - Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Sabtu, 9 Januari 2021, Kemenhub mengizinkan  kapasitas bangku pesawat 100 persen.

Kemenhub tetap aturan bagi para penumpang pesawat dalam SE yang berlaku mulai 9 hingga 25 Januari 2021 tersebut.

SE Nomor 3 tahun 2021 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto. Surat Edaran ini memuat beberapa ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri dengan transportasi udara, salah satunya pesawat.

Baca Juga: Besok! Ratusan Polisi Jaga Ketat Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan

Penumpang transportasi udara wajib mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun langsung, sepanjang perjalanan,” kata Novie Riyanto melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021. Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com berjudul Izinkan Bangku Pesawat 100 Persen, Kemenhub Atur Kebijakan bagi Penumpang dan Maskapai.

Selain itu, penumpang dan penyelenggara angkutan udara tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan penumpang tersebut.

Baca Juga: Dijerat Kasus Baru, Asal Usul Habib Rizieq Keturunan Nabi Muhammad Kembali Disorot

Syarat khusus untuk penumpang perjalanan udara menuju Bali adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah lain, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam, atau hasil nonreaktif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.

Awak pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan juga wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14X24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Area Pencarian Sriwijaya Air SJ-182 Diperluas, Tim SAR Kerahkan 53 Kapal dan 2600 Personel

Persyaratan tes kesehatan bagi penumpang tidak berlaku bagi penerbangan angkatan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T yakni tertinggal, terdepan, dan terluar, dan bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

“Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” ujar Novie Riyanto.

Selain itu, penumpang yang ingin pengembalian tiket penerbangan (refund), proses pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani



Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler