Hati-Hati, Menghina Presiden Terancam Hukuman Penjara 4,5 Tahun

9 Juni 2021, 16:55 WIB
Awas, jangan menghina Presiden dan Wakil Presiden, Hukumannya Berat /Ilustrasi Pixabay/qimono/

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus melakukan Sosialisasi terkait rancangan undang-undang (RUU) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa rumusan pasal yang di susun, juga ada beberapa norma yang harus diketahui.

Salah satu isu penting dalam Revisi Undang-Undang KUHP ini yakni kemungkinan akan menjerat orang-orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden melalui Media Sosial atau jaringan internet lainnya, dengan hukuman tindak pidana penjara selama 4,5 tahun atau terkena denda paling banyak hingga Rp 200 juta.

Saat ini Kemenkumham masih terus melakukan sosialisasi, bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, aparat penegak hukum, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sosialisasi di selenggarakan di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, dan Manado.

Baca Juga: SM Stan Wajib Tahu, Intip Arti Istilah Berikut dalam Kamus SM Culture Universe

Tindakan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV."

Kendati demikian, pasal di atas tidak akan berlaku jika dilakukan untuk membela diri. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 218 ayat 2 yang berbunyi:

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Baca Juga: Kementrian Agama RI Resmi Membatalkan Ibadah Haji Tahun 2021

Dalam hal ini, berarti orang yang melakukan penghinaan tidak akan dihukum, tetapi dengan alasan terbukti melakukannya untuk membela atau melindungi diri.

Lain lagi jika penghinaan itu di lakukan lewat Media Sosial atau Jaringan Internet lainnya. Maka hukumannya bertambah 1 tahun penjara, hal ini tertuang dalam Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Maksud tindak pindana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 yakni hanya dapat dituntut jika adanya pengaduan. Hal ini tertuang dalam Pasal 220 ayat 1 : 

"Tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat di tuntut berdasarkan aduan.***

 

Editor: Husain F.P

Tags

Terkini

Terpopuler