JAKSELNEWS.COM - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, mengimbau untuk sementara ini umat Islam agar menghindari kegiatan keagamaan yang mengundang kerumunan seperti pengajian atau majelis. Hal ini perlu dilakukan karena saat ini kasus Covid-19 sedang meroket.
Anwar Abbas mengatakan hal ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Menurut Abbas, untuk kondisi saat ini lebih baik umat Islam melakukan pengajian dari rumah masing-masing. Apabila ingin melakukan pengajian bersama, hal itu bisa dilakukan secara virtual.
"Saya sendiri selama ini tiap pengajian selalu virtual," ujar Abbas
Ia mengajak untuk saat ini umat Islam harus berpikir jernih dan berbasis sains saat beribadah. Hasil penelitian sudah membuktikan bahwa virus corona bisa menular melalui percikan pernapasan. Namun, virus ini bisa dihindari dengan tidak berkumpul atau berkerumun.
"Ini virusnya memang tidak kelihatan, tapi sudah banyak korban yang meninggal akibat Covid-19 ini. Jadi kita harus rasional dan menggunakan pendekatan ilmiah dalam menghadapi pandemi ini," ujar Abbas
Imbauan MUI ini sudah sejalan dengan aturan pemerintah yang saat ini tengah membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021 mendatang.
Selama berjalannya kebijakan ini, masyarakat diimbau agar sementara beribadah di rumah. Karena tempat ibadah yang berada di zona merah atau berisiko tinggi Covid-19 akan ditutup sementara.***