Dihari Pertama Pemberlakuan Ganjil-genap, Polisi Belum Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Para Pelanggar

12 Agustus 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi ganjil genap. Kota Cirebon akan berlakukan penerapan ganjil genap mulai 16 Agustus 2021 mendatang, berikut daftar jalan yang diberlakukan penyekatan. /Dok. TribrataNews

JAKSELNEWS.COM - Pihak Kepolisian saat ini belum memberlakukan sanksi tilang bagi para pelanggar ganjil-genap di DKI Jakarta.

Dalam penerapan ganjil-genap yang diberlakukan kembali, saat ini masih dalam sosialisasi terlebih dahulu.
 
"Hanya sosialisasi saja, tidak ada penilangan" ujar Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra, di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, saat beri keterangan Kamis (12 Agustus 2021).
 
Baca Juga: Komika Ertnest Ikut Menanggapi Terkait Tes PCR jadi Syarat Masuk Mal
 
Dalam penerapan kembali ganjil-genap ini, untuk menggantikan penyekatan di 100 titik terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Polisi menerapkan ganjil-genap di delapan titik. Ganjil-genap ini mulai berlaku pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. 
 
Jhoni mengatakan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, akan diarahkan ke jalur lainnya.
 
Diketahui ada sebanyak 30 personel yang dikerahkan di Bundaran Senayan. Personel terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.***
 
Baca Juga: Aturan Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta mulai Tanggal 12-16 Agustus 2021

Editor: Husain F.P

Sumber: Medcom

Tags

Terkini

Terpopuler