Ini Daftar Tempat Karantina Terbaru Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

3 Januari 2022, 09:41 WIB
Wisma Atlet Jakarta /maghfur/antaranews

JAKSELNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Suharyanto menandatangani Surat Keputusan tentang pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri pada  1 Januari 2022. Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut); Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri); Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara); Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).

WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina 14 hari berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru Omicron, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru, dan jumlah kasus konfirmasi lebih dari 10 ribu kasus. Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.

“Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19,” tegas Suharyanto.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Lengkap Ikatan Dokter Anak Indonesia terhadap Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka

Selanjutnya, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Ketua Satgas menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

2. Surabaya, Jatim: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion.

Selanjutnya Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;

3. Manado, Sulut: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

Baca Juga: Sudah Ada 136 Kasus Omicron di Indonesia, Kemenkes: Stop ke Luar Negeri

4. Batam, Kepri: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);

5. Tanjung Pinang, Kepri: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kaltara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalbar: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalbar: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, NTT: Rusun Yonif RK 744/SYB.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh 9 Profil Kiai yang Terpilih Menjadi Majelis Masyayikh

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tandas Suharyanto dalam keputusannya.***

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler