Ini Hotline Satgas yang Bisa Dihubungi untuk Lapor Koperasi Bermasalah

17 Januari 2022, 10:47 WIB
Ilustrasi. Hotline Pengaduan /Pixabay/weareaway

JAKSELNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah membuka nomor hotline 081281177441 untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat.

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenKopUKM, Agus Santoso, mengatakan masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada satgas agar dapat dipetakan masalah yang ditemui. 

"Ada hotline untuk disampaikan ke masyarakat. Anggota koperasi bisa menyampaikan aspirasi dan kami bisa petakan masalah," tambahnya.

Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah.

Saat ini ada 8 koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU) yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

Baca Juga: 90 Persen Transmisi Lokal Varian Omicron Terjadi di DKI Jakarta, Ini Strategi Kemenkes

Proses homologasi dirasakan belum memenuhi harapan anggota koperasi. Selama ini, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian.

 Namun masih ada koperasi bermasalah belum memenuhi harapan anggota koperasi, belum ada kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi.

Cakupan tugas dari Satgas secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang); melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, termasuk aspek hukum; dan mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah.

Satgas juga menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah; melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran; serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Baca Juga: Kominfo Mulai Awasi Transaksi NTF, Ini yang Harus Diwaspadai

Satgas mendorong anggota koperasi yang tidak setuju terhadap perdamaian untuk tetap mengikuti proses homologasi dan memprioritaskan pembayaran kepada anggota koperasi dengan simpanan kecil.

Satgas memiliki waktu 1 tahun untuk menyelesaikan kasus. Agus mengatakan ingin mempercepat proses, menyelesaikan dan mengawal masyarakat dengan transparansi data. ***

 

 

 

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: kemenkopkm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler