JAKSELNEWS-COM - Kementerian Komunikasi dan Informastika mulai mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia. Hal ini untuk menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir.
Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pengwasan menyangkut risiko pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia.
Baca Juga: Penyesalan Lee Do-hyun Karena Pernah 'Malu' Memperkenalkan Adiknya yang Penyandang Disabilitas
Kominfo juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga bagi pengguna NFT yang melanggar hukum.
Juru Bicara Kementerian Kominfo dalam siaran Pers menyebut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengenal NTF, Aset Digital Para Seniman di Blockchain yang Sedang Naik Daun
Artikel Rekomendasi