Kominfo Mulai Awasi Transaksi NFT, Ini yang Harus Diwaspadai

- 16 Januari 2022, 19:13 WIB
NFT atau Non-Fungible Token belakangan ini semakin berkembang sepanjang tahun 2021 di negara-negara Barat
NFT atau Non-Fungible Token belakangan ini semakin berkembang sepanjang tahun 2021 di negara-negara Barat /Ilustrasi Pixabay

Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Untuk itu perlu terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.***

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah