Awasi Proses Homologasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, KemenkopUKM Koordinasi dengan Polda Jabar

- 24 Desember 2021, 08:58 WIB
Menkop UKM Teten Masduki.
Menkop UKM Teten Masduki. /Kamsari/Dok. Humas Kemenkopukm


JAKSELNEWS.COM – Kementerian Koperasi dan UKM terus mengawasi skema perdamaian Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) yang telah dihomologasi oleh Mahkamah Agung.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga telah memerintahkan Deputi Perkoperasian untuk melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait dugaan kasus pidana KSP-SB dan pemblokiran aset-aset KSP-SB oleh BPN. 

“Saya terus memantau proses homologasi KSP-SB dengan para anggotanya dan mengharapkan proses penyelesaiannya dapat berjalan baik,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya. 

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco, Ini daftarnya

Tim Pengawas KSP-SB KemenkopUKM melakukan pertemuan dengan Direktur Resimen Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arif Rachman, pada 21 Desember 2021 di Polda Jabar. Pada pertemuan itu, Direktur Reskrimsus Zabadi menjelaskan bahwa proses pidana KSP-SB dikonsolidasi dan dipusatkan di Polda Jabar sesuai arahan Mabes Polri. 

“Kami juga mendapatkan penjelasan bahwa proses dugaan pidana KSP-SB telah berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Zabadi. 

Zabadi juga mengemukakan, ada pengakuan dari pengurus KSP-SB bahwa pembayaran pada para kreditur/anggota, KSP-SB mengalami kesulitan menjual asetnya karena telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasar perintah dari Polda Jabar. 

Baca Juga: Tambah 3 Lagi, Kasus Omicron di Indonesia jadi 8 Orang

“Hal itu juga kami konfirmasi dan mendapatkan penjelasan bahwa tidak ada perintah pemblokiran dari Polda Jabar kepada BPN. Polda Jabar hanya meminta agar BPN melakukan penelusuran (tracing) aset-aset KSP-SB, yang dilakukan sejak April 2020. Namun perintah penelusuran (tracing) aset-aset KSP-SB tersebut dimaknai sebagai pemblokiran oleh BPN, sehingga KSP-SB tidak dapat melakukan penjualan asset,” kata Zabadi. 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x