Kisah Cinta Terlarang Antara 2 Anggota TNI Berakhir dengan Pemecatan dan Penjaraan

16 Oktober 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi hubungan sesama jenis. /Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Prajurit TNI yang dipecat karena kenalan gay di Instagram ternyata juga sempat bercinta di asrama sampai hotel.

Berita tersebut pun langsung viral di media sosial hingga banyak yang menyayangkan hal tersebut.

Seperti yang diketahui, Prajurit Praka P dan Pratu M adalah dua orang yang terlibat dalam hubungan cinta terlarang tersebut.

Alhasil, kisah kasih Praka P dan Pratu M berakhir dengan pemecatan bagi mereka berdua.

Praka P itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan gay oleh Pengadilan Militer Semarang. Prajurit Kepala P pun akhirnya dijatuhi penjara 1 tahun.

Praka P terbukti telah melakukan hubungan intim dengan juniornya yang sesama prajurit dan juga berjenis kelamin laki-laki, dia adalah Pratu M.

Kisah cinta terlarang Praka P dimulai pada 2017, di mana ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M.

Praka P dan Pratu M kenalan di Instagram, mereka pun akhirnya bertemu.

Hubungan seks pertama mereka pun dilakukan di sebuah asrama militer.

Akan tetapi, jarak memisahkan mereka.

Praka P ditugaskan ke Lebanon untuk sebuah misi militer.

Singkat cerita, setelah pulang, Praka P kembali menghubungi Pratu M, mereka pun bertemu dan bercinta lagi.

Diketahui bahwa Praka P dan Pratu M pula berhubungan di hotel di daerah Ungaran, Semarang.

Benih asmara berbeda mereka mulai dilihat pimpinannya. Akhirnya Praka P diadili.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan gay.

Keputusan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

“Terdakwa pernah mendengarkan penekanan tersebut baik dalam saat apel pagi maupun dalam jam Komandan, namun hal ini tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa dan justru Terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis,” ucap majelis.

Putusan di atas senada dengan amanat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Militer Mayjen TNI Burhan Dahlan.

Burhan sendiri meminta para hakim militer untuk tidak ragu memecat anggota TNI yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

“Tidak usah dibikin hidup yang seperti itu,” tegas Burhan.*** (Tim Portal Surabaya 08/Portal Surabaya)

Editor: Husain F.P

Sumber: Portal Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler