Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut Cara Mencairkannya!

- 7 Desember 2020, 14:55 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Status, Rekening, dan Lokasi Pencairan BSU Rp1,8 Juta.*
Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Status, Rekening, dan Lokasi Pencairan BSU Rp1,8 Juta.* /Pixabay

 

JAKSELNEWS.COM – Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta dapat dicek melalui info.gtk.kemdikbud.go.id. Berikut syarat, dokumen yang harus dipersiapkan, dan cara mencairkannya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.

Bantuan yang diberikan kepada sekitar dua juta penerima tersebut bertujuan untuk membantu para tenaga pendidik yang terdampak pandemi COVID-19.

Para penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta ini terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan. Selain itu, BSU juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

“Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Berikut cara cek penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, syarat penerima, dokumen yang harus dipersiapkan, dan cara mencairkan BSU Rp 1,8 juta.

Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

  1. Melakukan login di laman info.gtk.kemdikbud.go.id milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan validasi data guru dan menampilkan data dari sekolah,
  2. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara, yaitu pastikan menggunakan email aktif, tidak menggunakan email orang lain, dan mengatur ulang akun melalui Manajemen Dapodik,
  3. Setelah masuk di laman info.gtk.kemendikbud.go.id akan terlihat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS. Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan melalui aplikasi Daya Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah masing-masing.

Syarat mendapatkan BSU Kemendikbud

  1. Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS,
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020,
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kemnaker sampai dengan 1 Oktober 2020,
  5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020,
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Menurut Nadiem Makarim, alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja adalah agar bantuan sosial yang diberikan adil dan tidak tumpang tindih.

“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tutur Nadiem.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x