Selain Habib Rizieq, Ini 5 Tersangka Lainnya Terkait Kerumunan Petamburan

- 10 Desember 2020, 17:55 WIB
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. /ANTARA/Muhammad Iqbal

 

JAKSELNEWS.COM – Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, polisi telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebelumnya menjadi tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, pimpinan FPI itu sempat mangkir dari panggilan polisi terkait kasus tersebut.

Kabar tersebut disampaikan oleh Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Kamis, 10 Desember 2020.

“Menetapkan MRS tersangka dan menaikkan status saksi menjadi tersangka,” ujar Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Kamis, 10 Desember 2020.

Kelima tersangka lainnya itu merupakan ketua panitia, sekretaris panitia, hingga penanggung jawab keamanan acara.

“Yaitu atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Selanjutnya menetapkan tersangka Ahmad Shabri Lubis, menetapkan tersangka Idrus,” kata Argo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Jakselnews.com, seluruh tersangka termasuk Habib Rizieq Shihab dilarang untuk bepergian ke luar negeri melalui surat pencekalan yang diterbitkan pada Senin, 7 Desember 2020 kemarin.

Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan tanggal 7 Desember 2020,” lanjut Argo.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini