Pemerintah Resmi Tetapkan PSBB Jawa-Bali, Cek Daftar Lengkap Wilayahnya Di Sini!

- 7 Januari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo.
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo. /

(1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta.

(2) Jawa Barat: prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

(3) Banten: prioritas di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

(4) Jawa Tengah: prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

(5) DI Yogyakarta: prioritas di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

(6) Jawa Timur: prioritas di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.

(7) Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Bulan Ini, Jokowi: Target Vaksinasi Kurang dari Satu Tahun

Keempat parameter tersebut dapat dipertimbangkan oleh Gubernur jika ingin menetapkan Kabupaten atau Kota lain di wilayahnya.

Pertimbangan ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x