JAKSELNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta diberlakukan mulai hari ini. Tempat kerja dan kegiatan belajar mengajar masih dibatasi hingga saat ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memaparkan poin-poin PSBB ketat pada jumpa pers yang diadakan pada Sabtu, 9 Januari 2021 di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB DKI Jakarta yang kembali diterapkan dari 11-25 Januari 2021.
Baca Juga: Kedalaman Laut di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, Basarnas Lakukan Pencarian Besok Pagi
Anies Baswedan mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB ketat DKI Jakarta dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang sudah di tahap mengkhawatirkan.
Daftar aturan dan larangan PSBB DKI Jakarta sebagai syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) adalah sebagai berikut.
1. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta melakukan 75% Work From Home (WFH);
2. Kegiatan sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Selain itu pasar, swalayan, supermarket bisa bisa berjalan 100% sesuai protokol kesehatan yang ketat;
3.Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% sesuai protokol kesehatan yang ketat;
Artikel Rekomendasi