PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Selengkapnya

- 11 Januari 2021, 09:59 WIB
PSBB  Ilustrasi: Penyemprotan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu 17 Juni /2021). (Antara)
PSBB Ilustrasi: Penyemprotan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu 17 Juni /2021). (Antara) /Antara

Baca Juga: Aturan Perjalanan Dalam Negeri 9-25 Januari 2021, Cek di Sini!

4. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh/daring;

5. Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;

6. Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB;

Baca Juga: Anies Kembali Perketat PSBB Jakarta Hingga 25 Januari 2021

7. Kegiatan ibadah dibatasi hanya kapasitas 50%;

8. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;

9. Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;

10. Kegiatan kendaraan umum maksimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.***

Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: YouTube Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x