Baca Juga: Aturan Perjalanan Dalam Negeri 9-25 Januari 2021, Cek di Sini!
4. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh/daring;
5. Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
6. Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB;
Baca Juga: Anies Kembali Perketat PSBB Jakarta Hingga 25 Januari 2021
7. Kegiatan ibadah dibatasi hanya kapasitas 50%;
8. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
9. Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
10. Kegiatan kendaraan umum maksimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.***
Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani
Artikel Rekomendasi