Ancam Sumber Daya Perikanan, KKP Ringkus Pelaku Pengeboman Ikan di Biak

- 1 Februari 2021, 11:09 WIB
Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) berhasil menangkap pelaku pengeboman ikan di Biak .*
Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) berhasil menangkap pelaku pengeboman ikan di Biak .* / KKP

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) melalui pihak Ditjen Pengawas Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menangkap pelaku pengeboman ikan di Pulau Biak, Papua dalam upaya menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Ditjen PSDKP, Antam Novambar mengatakan bahwa PSDKP Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam pengeboman ikan di Pulau Biak, Papua pada Jumat, 29 Januari 2021.

Antam menuturkan bahwa pelaku pengeboman ikan berhasil ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota. Pelaku berinisial OB (59) dan NA (49) berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang telah melakukan pengintaian.

Baca Juga: Beberapa Menit Jalan Kaki Bisa Menyehatkan Tubuh? Yuk, Cari Tahu!

Sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kacamata selam dan ikan hasil pengeboman diamankan dalam penangkapan tersebut.

Antam Novambar menyatakan bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan dan penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini untuk sementara pelaku telah dititipkan di Polres Biak," ujar Antam sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari laman resmi KKP.

Baca Juga: Kerja Sama, Big Hit Entertainment dan YG Entertainment Buat Proyek Ini

Antam juga mengapresiasi masyarakat Biak yang telah bekerja sama untuk memberikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan kepada aparat Ditjen PSDKP.

"Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Antam.

Plt Direktur Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto mengatakan bahwa tantangan pemberantasan kasus pengeboman ikan sedikit berbeda dibanding memancing secara ilegal karena praktiknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga harus dilakukan penyamaran untuk pengumpulan informasi.

Baca Juga: Ungkap Kronologi KDRT yang Dialami Nindy Ayunda, Kuasa Hukum: Ada Sedikit Pemukulan

"Kadang kami harus menyamar dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan, dan itu memerlukan waktu," kata Eko.

Eko menjelaskan bahwa selain melakukan penegakan hukum terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, dan Lembaga Swadaya Masyarakat agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini dapat dilakukan secara komprehensif.

"Tidak hanya penegakan hukum, Kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing," kata Eko.***

 

Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani

Editor: Setiawan R

Sumber: KKP


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini