Meninggal Dunia di Rutan, Kejari Kota Bogor Tutup Perkara Ustaz Maaher

- 9 Februari 2021, 22:41 WIB
Ustaz Maaher meninggal dunia, Humas Polri beberkan kondisinya sebelum meninggal.
Ustaz Maaher meninggal dunia, Humas Polri beberkan kondisinya sebelum meninggal. /PMJ News

JAKSELNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. SKKP diterbitkan lantaran Maaher telah meninggal dunia saat dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonardo Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan SKPP itu diterbitkan dengan Nomor: TAP-11/M.2.12/Eku.2/02/2021 tertanggal 09 Februari 2021. Maaher diketahui merupakan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap ulama Habib Luthfi bin Yahya.
 
"Menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Eben kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
 
 
Menurut Eben, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima tersangka Maaher dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Februari 2021. Kemudian, dia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dengan status tahanan titipan Kejaksaan.
 
"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian (tahap dua) tersangka secara virtual, tersangka/terdakwa Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," ungkapnya.
 
Maaher diketahui meninggal dunia di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam. Dia meninggal dunia karena sakit.
 
Polri menyebut Maaher menderita penyakit sensitif. Namun penyakit tersebut dirahasiakan dengan alasan khawatir akan mencoreng nama baik keluarganya.
 
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x