Tanggapi Praperadilan yang Diajukan MAKI, Ini Respon Tegas KPK

- 20 Februari 2021, 09:33 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri.
Juru bicara KPK Ali Fikri. /Antara/

JAKSELNEWS.COM - Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, Jumat tanggal 19 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan MAKI selaku Pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat, 19 Februari 2021.

Ali Fikri, selaku Juru Bicara KPK menegaskan tidak ada penghentian terkait penanganan kasus korupsi bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Baca Juga: Kabar Baik! Anggaran Bansos Sebesar Rp110 Triliun, Catat 3 Mekanisme Penyaluran Bansos Tahun 2021

Dia mengatakan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara korupsi bansos. 

"Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Jakselnews dari Antara pada Jumat, 19 Februari 2021.

Ali Fikri juga mengatakan KPK tetap menghormati hak masyarakat termasuk MAKI untuk mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi bansos yang menyangkut nama Juliari Batubara selaku Menteri Sosial. 

Baca Juga: Mensos Risma Dilaporkan Soal Aksi Blusukan Gelandangan, Tapi Ditolak Polisi

Menurutnya, sampai saat ini proses penyidikan masih terus berjalan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian terkait unsur pasal dalam berkas perkara.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini