Polri Luncurkan Virtual Police, Argo Yuwono: Tak Mengekang Kebebasan Berpendapat

- 25 Februari 2021, 06:00 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono.
Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono. /Dok Mabes Polri/

JAKSELNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dengan diluncurkannya Virtual Police, Polri tidak bermaksud mengekang kebebasan berpendapat. Namun untuk mengedukasi apabila melanggar pidana. 

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, " kata Argo Yuwono dalam keterangannya, dikutip Jakselnews.com pada Rabu, 24 Februari 2021.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," paparnya. 

Baca Juga: Demi Penegakan UU ITE, Kapolri Terbitkan Surat Telegram hingga Pengawasan Virtual oleh Polisi Siber

Menurut Argo, sampai saat ini sudah ada 4 akun yang diberikan peringatan dengan hadirnya Virtual Police di ruang digital.

"Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police," ujarnya. 

Ia juga berharap, dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax dan post truth yang ada di dunia maya. 

Baca Juga: Kritik Bersifat Membangun Jika Anda Dapat Menyampaikan dan Menanggapi Kritik Dengan Cara Berikut

"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x